Minggu, 18 Januari 2009

KONTROVERSI RUU APP (http://bannerkapanlagiku.blogspot.com/)

Kontroversi disahkannya RUU APP (Anti porno Aksi dan Porno Grafi) tak kunjung menemukan titik terang. Padahal RUU tersebut rencananya akan disahkan pada bulan Oktober tahun 2008. Masyarakat yang “Pro” maupun yang “Kontra” sama-sama memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi yang paling penting menurut saya, masalah ini harus diselesaikan dengan penuh kebijaksanaan sehingga tidak terjadi polemic yang berkepanjangan.

Beberapa hari yang lalu DPRD Provinsi Bali secara tegas menolak RUU APP. Anggota DPRD Bali, Imade Idrimbawa mengatakan bahwa RUU tersebut justru cenderung memicu perpecahan masyarakat Indonesia yang heterogen ini. Selain itu, RUU tersebebut juga menimbulkan benturan dan masalah budaya bahkan sebagian masyarakat Bali sempat mengancam akan mendirikan Negara sendiri apabila RUU tersebut disahkan. Perpecahan tersebut bisa terjadi karena upaya mengatur moral seluruh masyarakat yang Bhineka dinilai melanggar hak asasi manusia. Uji sahih yang dilakukan di empat daerah yakni Kalimantan Selatan, Maluku, Sulawesi Selatan dan Jakarta dinilai tidak cukup partisipatif. Yang paling dipertentangkan dalam RUU ini adalah substansinya yang masih rancu. Ayat-ayat yang ada masih banyak yang multi tafsir sehingga perlu direvisi. Pasal yang memuat kata “Menggairahkan” misalnya. pasal tersebut banyak diperdebatkan karena kriteria menggairahkan tidak jelas. Sudjiwo Tejo, Budayawan Indonesia mengatakan bahwa seksual adalah bagian sisi gelap manusia yang harus diakomodir. Menurutnya hal yang paling penting saat ini adalah pendidikan dan anjuran bukan hukuman. Ia juga menambahkan bahwa lebih baik membenahi hukum-hukum peradilan seperti korupsi daripada membuat undang-undang pornografi ini. Pemerintah terlalu terpusat pada masalah seksualitas ketimbang masalah-masalah lain. Misalnya, Sensor pertelevisian di Indonesia sekarang hanya terfokus pada hal-hal yang berbau seks, Padahal sensor duit juga perlu agar anak-anak tidak meniru perbuatan komsumtif mereka lihat di TV.

Sedangkan masyarakat yang “Pro” menilai bahwa RUU APP justru menghormati budaya dalam upaya menjaga budaya ketimuran kita di era globalisasi ini. Negara kita dinilai lebih “Liberal” dari pada Negara barat. Sebagai contoh, Situs-situs Porno dinegara-negara Eropa hanya dapat diakses oleh orang-orang dewasa, sementara di Indonesia anak-anak dapat dengan mudah diperoleh sehingga dalam hal ini anak-anak perlu dilindungi jiwa dan Masa depannya diantaranya dengan cara membuat undang-undang yang mengatur hal tersebut. Di Negara-negara maju seperti Amerika dan Jerman sudah ada undang-undang pornografi anak sedangkan Indonesia yang mempunyai falsafah hidup “kemanusiaan yang adil dan beradab” justru belum mempunyai undang-undang pornografi.Ibu Soffi dari Departemen Pemberdayaan Perempuan mengatakan bahwa Porno aksi dan porno grafi sudah sangat merendahkan derajat kemanusiaan dan perempuan. Berkenaan dengan Disintegrasi bangsa yang ditakutkan masyarakat yang kontra, anggota Pansus RUU APP, Mustofa kamal menjelaskan bahwa paling tidak ada empat pengeculian diantaranya berkenaan dengan adat istiadat, ritual dan agama sehingga disintegrasi yang ditakutkan tidak akan terjadi. RUU APP ini juga sudah di ubah namanya menjadi RUU Pornografi dengan maksud menegaskan bahwa kita tidak sepenuhnya anti akan tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Dari semua yang alasan tersebut yang ingin saya tekankan disini bahwa RUU ini diciptakan dengan etikat baik yaitu untuk kebentingan bangsa agar menjadi bangsa yang lebih baik. kita jangan menimbulkan isu-isu pelengkap yang justru makin memperumit masalah ini. Sebagai masyarakat demokrasi yang menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat, Kita harus menyelesaikannya dengan kepala dingin dan bijaksana. Tidak perlu memasalahkan yang tak perlu jadi masalah kan?. Dalam hal ini berdiri pada PRO tapi KONTRA. hehe.. dengan pertimbangan:
1. Saya setuju karena menurut pendapat saya pribadi, banyak masyarakat Indonesia yang mulai kehilangan jatidiri sebagai bagian dari masyarakat timur yang menjunjung tinggi norma-norma kesopanan dan kesusilaan. Masyarakat kita mulai mengadopsi pemikiran-pemikiran dan gaya hidup ke Barat-barat an. Sayangnya yang diadobsi bukan hal-hal yang positif seperti pola hidup disiplin, tepat waktu, ulet dan lainnya, akan tetapi lebih cenderung kepada hal-hal yang negative seperti pola hidup komsumtif dan perilaku yang sebenarnya kita yakini sebagai sesuatu yang menyimpang, seperti pemerkosaan, pencabulan, pembunuhan dan kawan-kawannya. Dengan pertimbangan diatas saya pikir memang perlu dibentuk suatu undang-undang yang jelas untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan aspek-aspek negative yang ada. Oleh karena itu, kita sebagai bagian dari bangsa ini sudah semestinya memikirkan masalah ini demi kelangsungan bangsa. Kalau tidak, maka bangsa ini akan makin tertinggal dengan bangsa yang lain. Dalam hal ini kita harus punya motto ”Ku persembahkan seluruh jiwa.. dan ragaku...! dan kupastikan tak kan ada yang mampu merebutnya dariku!”. Akan tetapi motto hanyalah motto,yang tidak akan ada artinya jikalau tidak ada kemauan untuk melaksanakannya. Bangsa ini sebenarnya pinter tapi tidak mau pinter, punya kesadaran tapi tidak mau sadar, punya keyakinan tapi tidak mau meyakini. Tahu tapi tidak mau tahu. kita sadar kalau membuang sampah sembarangan itu tidak baik bagi kesehatan tapi kita tidak mau sadar, Kita yakin kalau Berzina, Korupsi, Nonton film porno, Mabuk dan kroni-kroninya itu dosa, tapi kita tidak mau meyakini kalau itu dosa. Yang paling parah kita tahu kalau Bangsa ini ”Terlilit Hutang” tapi kita tidak mau tahu dan ironisnya kita yang banyak hutang ini bukannya introspeksi tetapi justru asyik ”BERDANGDUT RIA” dengan alasan ingin menghibur jiwa yang miskin ini agar tidak makin frustasi. Tapi yang justru kita lupakan adalah sila pertama pancasila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana semu yang kita hadapi ini hanya akan selesai jika Tuhan menghendakinya selesai. Lalu apa syaratnya agar Tuhan Berkenan memperbaiki keadaan kita ini? jawabannya jelas! kita harus berusaha dan berdoa. Berusaha agar Tuhan berkenan diantaranya tentunya bekerja sebaik mungkin dan melaksanakan hal-hal yang diinginkan tuhan dan menjahui larangannya, salah satunya dengan cara introspeksi memperbaiki ”AMALAN, PERILAKU, PERBUATAN, DAN MORAL KITA”. Saudaraku sebangsa dan setanah air, mari kita bersama-sama memperbaiki diri, Kalau dengan adanya UU Pornografi ini baik bagi kita kelak! Mengapa meski ragu? Disahkan saja..! YA TO...?!!
2. Disisi lain saya kurang setuju apabila RUU ini disyahkan karena banyak hal yang perlu diperbaiki. Saya juga sependapat dengan mereka yang ”kontra” dengan alasan keragaman bangsa ini bukan untuk disamakan tapi untuk dipersatukan. Saya juga setuju dengan mereka yang menyatakan bahwa undang-undang ini memang masih perlu banyak perbaikan, khususnya hal-hal yang berkenaan dengan substansi yang saya rasa masih sangat abstrak, rancu dan kurang tepat sasaran. Hal yang juga sangat saya khawatirkan adalah berkenaan dengan implementasi UU ini dalam kehidupan bermasyarakat yang saya rasa yang sulit dilaksanakan. Jangan sampai UU yang sudah disusun kelak hanya menjadi koleksi tertulis tanpa ada wujud konkrit seperti beberapa UUD kita yang belum mampu terealisasi. Menurut saya, UU yang akan di syahkan ini harus benar-benar dapat mengena atau tepat tujuan dan sasaran yang diharapkan. Sebagai orang yang awam ilmu hukum, sempat terbesit dipikiran saya sebuah ide dimana hukuman fisik seperti hukuman penjara di ganti atau ditambah dengan hukuman cambuk. sebagai contoh, Koruptor tidak hanya dipenjara tapi juga dicambuk 100x misalnya. hehe..! atau para pelaku prostitusi juga diberlakukan hukum yang sam, tapi dalam hal ini saya rasa yang perlu di cambuk bukan pelacurnya tetapi konsumennya. ”Pedagang tidak akan berjualan kalau tidak ada pembelinya tow?” Bayangkan saja bila pelanggan prostitusi itu dicambuk 100x, maka tidak mungkin ia akan melaksanakan hal itu lagi, kalau tetep nekat cambuk aja lagi! wahaha.. tak terbayangkan!

Yang pasti kita masih punya kesempatan untuk mengkaji dan duduk bersma menentukan mana yang terbaik, kalau RUU ini nantinya disahkan jangan marah ya….! tapi kalau tidak jadi disahkan jangan kecewa juga…! “INDONESIA UNITY IN DIVERSITY”. Mari sambut Indonesia yang Masa kini, Berbudaya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama. “WE LOVE INDONESIA”. “Aku tahu jalan ini panjang… dan melelahkan! tapi pasti ini jalan KEMENANGAN…! pasti ini jalan KEMENANGAN...! pasti ini jalan KEMENANGAN....! di ujung jalan ini,ku yakin ada cahaya yang ”terang benderang”

Sabtu, 17 Januari 2009

Perkembangan Teknologi Informasi ( PERPUSTAKAAN-ONLINE.BLOGSPOT.COM)

Kemajuan teknologi yang pesat, khususnya teknologi informasi, menuntut suatu perubahan yang besar di dalam system pendidikan nasional. Seperti kita ketahui pendidikan kita merupakan warisan dari sistem pendidikan lama yang isinya adalah menghafal fakta-fakta tanpa arti. Proses pendidikannya juga hanya seperti menuangkan air di dalam botol sehingga tidak ada efeknya di dalam kemampuan untuk mencari sesuatu dan menciptakan sesuatu yang baru. Sistem pendidikan nasional yang baik harus dapat menyajikan pendidikan bermutu karena pendidikan bertujuan mentransfer tata nilai dan kemampuan kepada pihak lain sehingga di harapkan dapat mencari dan menciptakan sesuatu yang baru.
Perubahan besar di dunia akan terus menerus terjadi maka apabila kita tidak mengambil keputusan dan langkah yang nyata sekarang juga, maka ketertinggalan kita dari masyarakat dunia akan semakin lama semakin lebar. Dengan semakin berkembangnya manusia, berkembanglah pula ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang. Itu semua mengharuskan pendidikan menyesuaikan langkahnya jika ingin tetap relevan. Hal itu menjadikan pendidikan menjadi kian mahal, satu kenyataan yang sering kurang disadari oleh banyak orang. Di lain pihak berkembangnya umat manusia mendorong makin banyak orang untuk maju dan tak mau tertinggal. Dan mereka semua memerlukan pendidikan yang lebih baik.
Akibatnya, baik faktor kualitas maupun kuantitas pendidikan tidak dapat bisa diabaikan. Pendidikan harus diselenggarakan secara bermutu dan adil merata bagi seluruh rakyat. Maka, pendidikan yang sudah mahal, karena harus mencapai kualitas, menjadi semakin mahal karena harus melayani pula kuantitas.
Sistem pendidikan di indonesia merupakan salah satu sistem pendidikan terbesar di dunia yang meliputi sekitar 30 juta peserta didik, 200 ribu lembaga pendidikan, dan sekitar 4 juta tenaga pendidik, tersebar di dalam suatu area yang meliputi hampir seluas Benua Eropa. Di tambah lagi dengan adanya perbedaan antar daerah sangat memberikan tantangan di dalam usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pesatnya laju perkemangan bidang teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan teknologi informasi pada dekade terakhir membawa perubahan yang teramat besar di bidang kehidupan termasuk kegiatan pendidikan. Pendayagunaan teknologi komunikasi khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan perlu diarahkan dan disesuaikan dengan pesatnya laju teknologi, sehingga hasil yang diharapkan dapat sesuai dengan tuntutan pasaran dunia pendidikan. Pendayagunaan teknologi secara tepat guna akan menghasilkan kualitas SDM yang terdidik. Karena itu perlu dilakukan pengkajian secara mendalam tentang daya guna dan ketepatgunaan teknologi yang digunakan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut agar dapat dicapai hasil yang optimal.
Inovasi teknologi, adalah solusi yang diperlukan dalam mengoptimalkan sumber daya manusia. Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat negara berkembang seperti kita mau tak mau harus mulai menjadikan teknologi sebagai tools untuk dipakai dalam segala sisi kehidupan, walaupun teknologi yang dipakai masih teknologi yang berasal dari negara luar. Dan salah satu teknologi yang berkembang pesat saat ini ialah teknologi informasi.
Masalah utama yang dihadapi bangsa kita, khususnya dalam bidang pendidikan dalam menghadapi era globalisasi (terutama pasar global) adalah rendahnya tingkat kualitas sumberdaya manusia. Kecenderungan ini menuntut kita agar lebih proaktif dalam meningkatkan profesionalime tenaga kerja di dalam bidang pendidikan, hanya dengan tingkat kemampuan profesionalisme yang handal, dapat mempengaruhi budaya pendidikan dari menejemen sumber daya manusia yang tradisonal menuju menejemen yang lebih modern.
Namun, terdapat sebuah kendala lagi yang mungkin kurang disadari oleh kita. Peningkatan kualitas teknologi harus diseimbangi dengan peningkatan kualitas SDM-nya. Penggunaan teknologi yang “terlalu tinggi” jangan sampai membuat SDM kita malah kewalahan. Bukan merupakan langkah yang bijak misalnya ketika suatu karyawan dalam suatu sekolah yang biasa menggunakan mesin ketik dalam administrasinya, tiba-tiba harus mengadapi laptop ber-windows vista dalam melakukan pembukuan, absensi, analisis kondisi, sampai perhitungan statistik perusahaan. Terlalu mencolok perbedaan teknologi yang digunakan. Kalau seperti ini, maka solusinya ada dua, yang pertama ialah menggunakan teknologi secara bertahap. Yang kedua ialah meng-upgrade SDM yang ada.
Meng-upgrade SDM bagi tenaga kependidikan mungkin hanya sebatas memberikan pelatihan di bidang teknologi. Akan tetapi, dalam kancah pengembangan SDM secara nasional, upgrading tak hanya dilakukan saat “dibutuhkan”. Namun uprading SDM yang baik membutuhkan proses yang lama. Dan salah satu solusi yang ditawarkan ialah dengan memanfaatkan sistem pendidikan kita. Dengan menyisipkan pendidikan teknologi pada program wajib belajar 9 tahun di Indonesia, maka dalam jangka waktu yang cukup lama itu akan dapat tertanam nilai-nilai akan pentingnya teknologi pada kehidupan sehari-hari.
Hanya saja, masih terdapat kendala pada pendidikan kita saat ini. Dua kendala utama ialah dana dan kualitas guru. Untuk menyelesaikan masalah pendanaan, diperlukan peraturan rencana anggaran negara yang tepat dalam memposisikan pendidikan sebagai prioritas pertama pembangunan bangsa. Selama ini, biaya pendidikan yang masih mahal serta fasilitas pendidikan yang kurang menyebabkan pendidikan Indonesia yang selalu tertinggal bahkan dari negeri tetangga kita sendiri. Dengan meningkatkan anggaran belanja negara untuk pendidikan, diharapkan masalah pendidikan di Indonesia dapat diminimalisir.
Yang kedua adalah permasalahan kualitas para pengajar. Kalau di luar negeri, guru adalah sosok yang sangat dihormati. Bukan hanya oleh murid, tetapi oleh seluruh lapisan masyarakatnya. Sedangkan di Indonesia, gaji guru yang rendah menyebabkan para intelek kita mengalihkan profesinya ke sarana yang lebih profit seperti perusahaan. Solusinya kembali kepada tunjangan pendanaan untuk para guru. Selain itu diperlukan seleksi yang ketat untuk para guru yang akan mengajar di sekolah.
Dengan meningkatkan anggaran belanja untuk pendidikan, serta peningkatan kualitas para guru, diharapkan sistem pendidikan Indonesia menjadi lebih baik. Dan ini akan menghasilkan SDM Indonesia yang berkompetensi. Lalu dengan penerapan teknologi di Indonesia dapat membuat kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan dari SDA pun meningkat. Dari integrasi SDM dan SDA Indonesia ini, maka perbaikan ekonomi pun dapat terwujud dan dapat menciptakan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.

Rabu, 14 Januari 2009

Perkembangan Pendidikan di Indosnesia

Oleh : I Gede Kirtana Yoga


Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berada ditengah proses transisi dan perubahan sosial serta budaya yang pesat, sebagai bentuk masyarakat yang mulai memasuki budaya modern dan kontemporer, hal ini membawa dampak banyaknya warga masyarakat yang semakin menjauhkan diri dari pranata sosial dan budaya asli sehingga masyarakat semakin memandang nilai etika dan moral tidak begitu mengikat dan tidak menjadi dasar kehidupan. Masyarakat Indonesia telah menjadi masyarakat terbuka dan menerima budaya global serta secara terbuka menerima unsur dan nilai budaya asing. Dunia pendidikan di Indonesia juga terkena imbas dari serangkaian dampak perubahan sosial yang terjadi akibat globalisasi. Proses globalisasi telah membuat perubahan yang besar dalam lapangan ekonomi dan politik, karena itu mau tidak mau juga akan menimbulkan perubahan-perubahan besar dalam bidang pendidikan baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional. Saat sekarang terjadi reorientasi pendidikan baik pada tingkat kelembagaan, kurikulum maupun manajemen sesuai dengan perkembangan-perkembangan baru yang terjadi dalam proses globalisasi tersebut.


Pendidikan Mahal

Pepatah barat kaum kapitalis menyebutkan “tidak ada sarapan pagi yang gratis”. Tampaknya pepatah ini mulai digunakan oleh beberapa perguruan tinggi besar di Indonesia dalam menjalankan visi pendidikannya. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memasang tarif yang gila-gilaan, akibatnya sebagian besar orang tua dan anak anak lulusan SMA menjadi kelimpungan. Impian untuk dapat mengenyam pendidikan di PTN favorit seakan dihadang ranjau yang membahayakan masa depannya. Ada sebuah fenomena menarik dikalangan PTN besar dan favorit di Indonesia yang terkesan “money oriented”, hanya bersifat materialistis belaka, yang hanya dengan sebuah argumentasi bahwa subsidi dari pemerintah/negara untuk PTN minim sekali dan tidak dapat memenuhi kebutuhan PTN. PTN ini telah membuat kebijakan pembayaran uang kuliah yang sulit dijangkau masyarakat umum, tanpa mau berpikir panjang mencari sumber sumber dana alternatif selain “memeras” mahasiswanya.

Pihak PTN berpikir bahwa kampus yang mereka kelola sangat marketable sehingga merekapun mengikuti hukum ekonomi, “biaya tinggi mengikuti permintaan yang naik”. Memang cukup dilematis, disatu sisi masyarakat dan negara selalu ingin meningkatkan kemampuan atau kecerdasan penerus bangsanya tetapi secara paradoks, masyarakat telah dibelenggu oleh biaya pendidikan yang mahal dan membuat seolah olah hanya kaum yang berduitlah yang mampu menyekolahkan anaknya Meski secara resmi pembukaan pasar bebas bidang pendidikan di Indonesia berlaku mulai tahun 2006 namun invasi pendidikan asing yang berimplikasi pada meningkatnya biaya pendidikan sudah lama terasa. Liberalisasi pendidikan terutama pada perguruan tinggi yang dipromosikan oleh WTO (World Trade Organization) sebetulnya dibungkus dengan sesuatu yang positip yakni agar lembaga pendidikan asing bisa memacu peningkatan mutu pendidikan di Indonesia namun realitas dilapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan cita cita awalnya. Prof. Dr. Sofian Effendi, Rektor UGM mengemukakan bahwa angka partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia pada tahun 2004 hanya 14%, jauh dibawah Malaysia dan Filipina yang sudah mencapai 38-40%. Memang sebuah angka partisipasi pendidikan yang masih dibawah standar. Dan dengan berbekal ini, pendidikan tinggi di Indonesia semakin mahal yang semakin menjauhkan masyarakat menengah ke bawah dengan keinginan untuk menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi negeri favorit yang murah.


Pendidikan Tidak Terfokus

Pendidikan di Indonesia selama ini terkesan tidak terfokus, ganti menteri pendidikan maka ganti juga kurikulum dan sistem pendidikannya. Pendidikan di Indonesia kurang membentuk kepribadian akademis (academic personality) yang utuh. Kepribadian akademis sangat penting dimiliki oleh pelaku pendidikan (anak didik dan pendidik) yang akan maupun yang sudah menguasai ilmu pengetahuan. Kepribadian akademislah yang dapat membedakan pelaku pendidikan dengan masyarakat umum lainnya. Perkembangan pendidikan di Indonesia tak ubahnya seperti industri, pendidik hanya bertindak sebagai pencetak produk masal yang seragam tanpa memikirkan dunia luar yang berubah menjadi lebih rumit. Cara pendidik mengajar juga cenderung mengarah pada pembentukan generasi muda yang dingin dan mengagungkan individualisme. Diskusi yang bersifat dialog jarang terjadi dalam proses pendidikan kita, bersuara kadangkala diartikan keributan yang dikaitkan dengan tanda bahwa anak yang bersangkutan tidak disiplin atau bahkan dianggap bodoh. Kondisi pendidikan utamanya di perguruan tinggi dewasa ini terlihat kurang kondusif dan kurang konstruktif karena terjadi gejala sosial yang kurang baik muncul dalam lingkungan kampus. Konflik antar mahasiswa atau pimpinan lembaga pendidikan tinggi telah terjadi di beberapa kampus, sehingga citra lembaga pendidikan tinggi agak mengalami kemunduran. Tampaknya pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya mampu mewujudkan watak dari ilmu pengetahuan yang bersifat terbuka.

Ilmu pengetahuan menolak adanya sifat tertutup. Apa yang dianggap benar harus dapat dibuktikan (diverifikasi) secara terbuka di depan publik. Jika kita mengatakan bahwa air yang dipanaskan sampai 100 derajat celcius akan mendidih, maka dipersilakan semua orang untuk membuktikan fenomena tersebut. Karena itu kalangan akademisi harus memiliki sifat keterbukaan tersebut, kita harus dapat mengembangkan pengetahuan baru seperti konsep dan teori baru secara terbuka dan bukan untuk disembunyikan seperti dalam budaya konservatif. Pada awalnya ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari dunia pendidikan berposisi untuk melakukan perlawanan terhadap mitos-mitos, seperti perlawanan Socrates terhadap tradisi mitologi budaya Yunani kuno yang percaya akan adanya dewa-dewi dan menganggapnya sebagai segala galanya. Socrates sangat percaya bahwa akal manusia dapat menjadi sumber kebenaran. Maksud dari perlawanan ini bahwa ilmu pengetahuan mengembangkan watak rasionalitas dalam menjalankan proses pendidikan. Ditengah gejala kurang fokusnya orientasi pendidikan kita, pendidikan di negara kita juga dihinggapi oleh masalah masih minimnya tingkat kesejahteraan para pendidik (kaum guru) yang mengemban tugas meningkatkan kecerdasan anak bangsa. Ungkapan pahlawan tanpa tanda jasa yang dilabelkan kepada sosok guru telah membentuk kesadaran masyarakat tersendiri bahwa tugas guru hanya mencerdaskan bangsa tanpa mengurus kesejahteraannya sebagai manusia. Guru merupakan faktor yang penting dalam pendidikan, sebaik apapun sistem dan kurikulumnya yang dibuat, jika tidak didukung oleh profesionalisme guru maka bisa dipastikan hasilnya tidak maksimal. Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang telah disahkan tidak secara cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Pemerintah dalam melakukan reorientasi pendidikan belum menyentuh substansi dasar pada pihak pendidik dan sarana prasarana belajar, selama ini pembaharuan baru ditunjukkan melalui perubahan perubahan kurikulum saja dan masih minim melakukan perbaikan sarana dan prasarana, kita bisa lihat di pedesaan banyaknya gedung gedung sekolah yang rusak dan kurang mendapat perhatian serius. Ada sesuatu yang krusial atas kompleknya permasalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia dimana anggaran pendidikan kita masih jauh dari anggaran yang digariskan yaitu 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) seperti disyaratkan oleh Undang Undang Dasar kita. Sebagai gambaran saja, untuk tahun 2006 anggaran pendidikan kita baru Rp 41,3 triliun atau sekitar 9,1% dari APBN, bahkan peningkatan anggaran pendidikan yang diajukan oleh pemerintah untuk RAPBN 2007 sangat tidak signifikan sekali yakni hanya menjadi Rp. 51,3 triliun atau sekitar 10,3 % dari RAPBN. Memang sebuah angka yang masih jauh dari kata cukup.


Pendidikan Yang Membebaskan

Meminjam pendapat seorang tokoh terkenal di bidang pendidikan dari negara Brazil yakni Paulo Friere dalam bukunya berjudul Pedegogy of Hope yang mengatakan bahwa “tujuan pendidikan hendaknya bukan berpihak kepada partai ini atau partai itu, juga bukan kepada agama ini atau agama itu yang sectarian atau ideologis, melainkan pendidikan harus ditujukan untuk pembebasan yakni agar orang mampu secara beradab menentukan pilihannya”. Friere terkenal dengan terobosannya membuat sistem pendidikan alternatif dengan mengedepankan proses dialogis dan proses penyadaran pada masing masing individu didalamnya (peserta didik). Friere menekankan kepada kita untuk mendasarkan pada kesadaran dalam melakukan segala sesuatu tanpa ada suatu tekanan maupun paksaan/penindasan dari luar diri.
Ketika kita mulai memberi kepercayaan akan akal manusia, maka kita mulai mengakui adanya suatu kesadaran (the conciousness) dalam diri manusia. Pikiran manusia dapat membuat kesadaran, kesadaran adalah pengetahuan yang dibentuk oleh pikiran atau akal manusia. Karena itu kita akan mengenang pikiran Rene Descartes yang mengatakan bahwa “aku berpikir, aku sadar, maka aku ada” dengan demikian, kesadaran yang ada dalam pikiran itu membuat kita memiliki pengetahuan. Dari kesadaran itu kemudian muncul pemahaman tentang nilai-nilai, dimana kita memiliki kebebasan untuk memberikan pengertian terhadap istilah yang dibuat dengan menggunakan kebebasan berpikir yang disertai dengan rasio.

Kondisi pendidikan di Indonesia harus mulai diarahkan kepada peningkatan kesadaran peserta didik dalam memandang objek yang ada, peran pendidik yang sangat dominan dan otoriter harus dikurangi, peranan pemerintahpun dalam “mengacak-acak” kurikulum harus dikaji secara cermat, kalaupun itu harus dilakukan maka terlebih dahulu harus dilakukan penyerapan aspirasi secara demokratis.
Segenap komponen bangsa harus turut melakukan pembenahan sistem pendidikan di Indonesia sehingga penciptaan kesadaran individu dalam rangka kebebasan berpikir dan bertindak dengan mengedepankan etika dan norma di masyarakat dapat diwujudkan, hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal di bangku sekolah dan juga pendidikan non formal sebagai metode pendampingan masyarakat luas dalam proses pendidikan bangsa yang harus terus dilakukan secara kontinyu, karena di masa sekarang maupun di masa mendatang, seorang intelektual tidak hanya cukup bergutat dengan ilmunya belaka namun realita sosial di masyarakat juga harus menjadi objek pemikiran dalam dirinya. Pemerintah dan lembaga politik lainnya harus memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan anggaran bagi dunia pendidikan di Indonesia sehingga angka 20% dapat segera terealisasikan. Dengan ketatnya persaingan dewasa ini, arah pendidikan di Indonesia harus mampu berperan menyiapkan peserta didik dalam konstelasi masyarakat global dan pada waktu yang sama, pendidikan juga memiliki kewajiban untuk melestarikan national character dari bangsa Indonesia.

Rabu, 31 Desember 2008



Website counter